Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT mengiring tersangka usai konferensi pers di Kupang, Rabu (3/9/3035). (ANTARA/Kornelis Kaha)
Kupang (ANTARA) – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT menyatakan berhasil menangkap dua orang penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 180 ribu liter di Labuan Bajo dan saat ini masih terus mengembangkan kasusnya.
"Dua tersangka itu berinisial HK sebagai kapten kapal dan SF sebagai kepala kamar mesin kapal," kata Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Hans R. Irawan di Kupang, Rabu.
Hal ini disampaikannya dalam jumpa pers terkait pengungkapan penimbunan BBM jenis solar yang dijual secara ilegal tanpa dokumen resmi dari satu kapal ke kapal yang lain di perairan Labuan Bajo.
Dia mengatakan selain menangkap kedua tersangka itu, polisi juga menyita kapal tanker berisi 220 ribu liter BBM jenis solar.
Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan dari total daya tampung 220 ribu liter solar itu, sebanyak 40 ribu liter sudah dijual kepada konsumen yang membutuhkan.
"Sistem penjualannya ship to ship atau dari kapal ke kapal tercatat sejak Maret hingga Juni 2025," ujar dia.
Hans menambahkan BBM ini dijual dengan harga antara Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo.
Kapal yang digunakan untuk menjual sejumlah BBM bersubsidi itu adalah kapal tanker bernama Sisar Matiti 01.
Hans juga menambahkan keuntungan yang sudah didapat dari hasil penjualan BBM itu mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Selain menyita ribuan liter biosolar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal SPOB, dokumen kapal, serta sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk transaksi aliran dana hasil penjualan BBM ilegal.
Baca juga: Polres Maros-Sulsel amankan 10 ton solar ilegal
Baca juga: Polda Kepri selidik asal muasal kapal bawa 11 ton BBM secara ilegal
Pewarta: Kornelis KahaEditor: Budi Suyanto Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.